KEBIJAKAN PENDIDIKAN DI SMK BAKTI KARYA PARIGI

Implementasi adalah tindakan–tindakan yang dilakukan oleh individu atau pejabat–pejabat, kelompok–kelompok pemerintah atau swasta yang diarahkan pada terciptanya tujuan–tujuan yang telah digariskan dalam keputusan kebijakan.

Maslahah merupakan konsep yang dijadikan sebagai pertimbangan utama dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum Islam karena asas yang terkandung dalam maslahah adalah pemeliharaan dari maksud obyektif hukum (maqasid al-syari’ah) yaitu pemeliharaan agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Maka semua yang menjamin kelima prinsip (ushul) itu merupakan maslahah dan kelalaian apapun dalam pemeliharaan kelima hal tersebut merupakan mafsadat. Menurut al-Ghazali, maslahah harus berasas pada nash syara’ dan bukan pada akal semata, al-Ghazali menyatakan maslahah dapat diterima jika memiliki tiga kualitas yaitu daruriyyah, qathiyyah dan kulliyah. Al-Ghazali menolak maslahah dalam kaitan kemanfaatan kemanusian, penelitian dan pengkajian maslahah harus difokuskan pada nash-nash yang ada.

Dengan tujuan terjalinnya kebersamaan yang baik satu sama lain, pertimbangan dalam kebijakan pendidikan pada sebuah lembaga sangat penting demi terbangunnya keselarasan, baik gaya dalam pembelajaran yang diterapkan sehingga berdampak positif bagi siswa dan lembaga.

Langkah  panjang  dari  suatu proses kebijakan bermuara pada bagian  implementasi  kebijakan  itu sendiri. Sejatinya, proses implementasi kebijakan menjadi penentu  akhir  yang  paling  penting atas keseluruhan pembuatan kebijakan,  termasuk  dalam  bidang pendidikan. Artinya, sebagus apapun rumusan dan formulasi kebijakan yang dihasilkan, menjadi tidak berarti manakala formulasi itu tidak dilanjutkan dengan proses implementasi.  Oleh  sebab  itu, sesederhana  apapun -untuk  tidak mengatakan  jelek  atau  buruk-rumusan  dan  formulasi  kebijakan, jika  dilaksanakan  maka  akan memiliki nilai manfaat.

Implementasi kebijakan merupakan  bagian  dari  proses pembuatan kebijakan (policy making process). Seperti dinyatakan Hasbullah (2015), bahwa proses pembuatan kebijakan merupakan proses politik yang berlangsung  dalam  tahap-tahap pembuatan kebijakan politik, dimana aktivitas politis ini dijelaskan sebagai proses pembuatan kebijakan, dan divisualisasikan sebagai serangkaian  tahap  yang  saling bergantung  satu  sama  lainnya, diatur  menurut  urutan  waktu, seperti penyusunan agenda, formulasi kebijakan, adopsi kebijakan, implementasi kebijakan, dan penilaian kebijakan.

Senada  dengan  pendapat  di atas, Dunn (2003) mengilustrasikan secara rinci fase-fase dan karakteristik pembuatan  kebijakan itu, dimana implementasi merupakan bagian  didalamnya. Fase pertama,adalah penyusunan agenda, karakter fase ini misalnya para pejabat yang dipilih dan diangkat menempatkan masalah pada  agenda  publik. Fase  kedua adalah formulasi kebijakan, karakter fase ini  misalnya para pejabat merumuskan alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah. Alternatif kebijakan melihat perlunya membuat perintah eksekutif, keputusan peradilan dan tindakan legislatif.

Fase ketiga adalah adopsi  kebijakan,karakter fase ini misalnya alternatif kebijakan yang diadopsi dengan dukungan  dan  mayoritas  legislatif, konsensus di antara  direktur lembaga, atau keputusan peradilan. Fase keempat adalah implementasi kebijakan, karakter fase ini misalnya kebijakan yang telah diambil dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumber daya finansial dan manusia. Dan  fase  terakhir  adalah penilaian kebijakan, karakter fase ini misalnya  unit-unit  pemeriksaan dan akuntansi dalam pemerintahan menentukan apakah badan-badan eksekutif,  legislatif  dan  peradilan memenuhi  persyaratan  undang-undang dalam pembuatan kebijakan dan pencapaian tujuan.

Secara umum, penulis menyimpulkan bahwa implementasi  kebijakan  adalah tahapan  ketiga setelah  tahap perumusan masalah kebijakan serta tahap formulasi dan adopsi kebijakan. Urutan berikutnya setelah  tahap  implementasi  adalah tahap monitoring dan tahap evaluasi.

Dalam hal ini kebijakan yang dibuat lebih mengacu ke dalam kemaslahatan sosial, yang mana lingkungan  di lembaga sekolah SMK Bakti Karya parigi adalah keragaman suku, budaya dan agama yang dibawa oleh para siswanya tersendiri, oleh karena itu kemaslahatan dalam menghargai perbedaan di lembaga sekolah ini sangat dianjurkan dan junjung tinggi agar setiap siswa dapat menerima satu sama lain dengan keragaman perbedaan yang ada.

Bapak Atif Roihan Natsir sebagai kepala sekolah Smk Bakti Karya Parigi beliau mengatakan bahwa SMK Bakti Karya Parigi mengedepankan toleransi yang tinggi sehingga dalam penetapan kebijakan yang mengendapkan sosial nya misalkan SMK bakti karya senantiasa mengikuti kegiatan PHBI walaupun bukan muslim namun selalu ikut serta berpartisipasi dalam kegiatan. Seperti halnya membantu persiapan kegiatan keagamaan yang mau di selenggarakan baik itu yang muslim atau non muslim.

Maka dari itu Dengan proses pendidikan seseorang mampu melakukan terobosan-terobosan baru dalam masyarakat sehingga terjadi perubahan, pendidikan juga mampu memberikan pandangan hidup yang baru yang mampu menciptakan kehidupan kearah yang lebih baik.

Fungsi kebijakan itu sendiri pendidikan yaitu kebijakan pendidikan dibuat untuk menjadi pedoman dalam bertindak, mengarahkan kegiatan dalam pendidikan atau organisasi atau sekolah dengan masyarakat dan pemerintah untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan. 

Bapak Athif Roihan Natsir sebagai kepala sekolah Smk Bakti Karya Parigi beliau mengatakan dalam kegiatan pembelajaran SMK bakti karya membuat kebijakan untuk mengatur pola atau metode pembelajaran yang akan di berikan. Guru senantiasa mengadakan pertemuan atau rapat untuk mengatur bagaimana cara memberikan pengajaran bagi anak anak yang berlatar belakang berbeda beda. Maka dari itu kebijakan yang dilaksanakan atas dasar persetujuan semua pihak yang ada.Dapat disimpulkan SMK Bakti karya parigi dalam hal kebijakan sosial pendidikan mengedepankan toleransi. Toleransi merupakan sikap saling menghormati satu sama lain, terutama dalam menyikapi perbedaan. Perbedaan yang dimaksud bisa bermacam-macam, mulai perbedaan suku, budaya, agama, sampai dengan kondisi fisik. Di SMK Bakti Karya Parigi, sikap toleransi sangat dijunjung tinggi karena sekolah ini beragam agama, suku bangsa yang ada di indonesia. Dari sekolah bakti karya parigi kita belajar cara menghargai meskipun kita berbeda agama. Karena bersosial itu sama meskipun berbeda agama kita harus hidup bersosial.

Ditulis oleh : Anggi Mahmud Sidiq, Budi Yaya Suryadi, Eva Mustikasari, Samsul Gunawan (Mahasiswa Manajemen Pendidikan Islam STITNU Al Farabi Pangandaran)
DAFTAR PUSTAKA

Dunn, W. N. (2003). Pengantar Analisis Kebijakan Publik Edisi Kedua. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.
Hasbullah, H.M. (2015). Kebijakan Pendidikan; Dalam Perspektif Teori, Aplikasi, dan Kondisi Objektif Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Berikan Tanggapan

SMK Bakti Karya Parigi berupaya melibatkan semua pihak untuk merencanakan, menjalankan dan mengawasi lembaga pendidikan ini. Jika anda memiliki kritik, masukan dan saran atas informasi ini , silahkan tinggalkan tanggapan melalui form di bawah.

Masuk ke akun kamu

SUPPORT US