Ikut Berkontribusi

Ayo, tunjukkan dukunganmu dalam Festival 28 Bahasa 2024!

Dengan berpartisipasi, Anda membantu menjaga kekayaan budaya Indonesia tetap hidup dan berkembang. Bersama-sama, kita bisa menjadi bagian dari gerakan pelestarian yang menginspirasi dan menguatkan bangsa.

BELI MERCH

RELAWAN

Kontribusi waktu dan tenaga menjadi panitia pelaksana, pelatih atau pendamping penampilan
DAFTAR

SPONSORSHIP

Kontribusi dengan kontrak kerja tertentu yang memberikan dampak keuntungan satu sama lain
DAFTAR

DONASI

Kontribusi finansial yang tidak mengikat dalam penyelenggaraan kegiatan
DAFTAR

PENAMPILAN

Kontribusikan karya kamu dalam kegiatan Festival 28 Bahasa 2023
DAFTAR

Prosedur Kerjasama

  • Pihak mitra membaca dan memahami alternatif yang telah ditawarkan oleh panitia.
  • Pihak panitia sponsorship akan memberikan konsultasi dan gambaran prospek promosi dari suatu media yang akan diambil, jika disetujui kedua belah pihak baik panitia maupun perusahaan akan mengisi surat perjanjian kerjasama. .
  • Mitra dalam bentuk perusahaan, lembaga, atau perorangan dapat berkonsultasi untuk membicarakan bentuk kerjasama lain yang tidak tercantum dalam alternatif kerjasama yang panitia tawarkan.
  • Pembayaran dapat dilakukan secara tunai kepada panitia atau transfer ke Bank BRI atas nama YAYASAN DARMA BAKTI KARYA dengan nomor rekening 401 901 007 247 533
  • Kerjasama yang telah ditandatangani tidak dapat dibatalkan secara sepihak. Hal-hal yang belum tercantum atau diatur dalam petunjuk penawaran kerjasama ini akan dibicarakan kemudian.

prosedur donatur dan sumbangan

Dengan ini kami tawarkan kepada pihak sponsor serta donator untuk turut mengambil andil dalam Festival 28 Bahasa Tahun 2024 dengan ketentuan, sebagai berikut:

Donatur
Donatur adalah penyumbang dari perusahaan atau instansi lainnya yang tidak terkait oleh aturan dan secara sukarela memberikan sumbangan untuk turut berandil dalam acara tersebut.

Sumbangan lain yang tidak mengikat
Sumbangan Lain yang Tidak Mengikat adalah sumbangan dari orang atau sekelompok orang yang tidak terkait oleh aturan dan secara sukarela memberikan sumbangan untuk turut andil dalam acara tersebut.

sponsor

Sponsor Tunggal (Platinum)

Sponsor Tunggal adalah Mitra dalam bentuk perusahaan, lembaga, atau perorangan yang sanggup menanggung biaya sponsorhip. Apabila sudah ada perusahaan atau instansi pribadi yang menjadi sponsor tunggal, maka secara otomatis ruang sponsor lain akan ditutup. Jika terdapat dua atau lebih perusahaan atau instansi pribadi yang berminat, maka yang dipilih adalah perusahaan atau instansi pribadi yang menyatakan kesanggupannya lebih dulu.

Sponsor Utama (Gold)

Sponsor Utama adalah Mitra dalam bentuk perusahaan, lembaga, atau perorangan yang sanggup menanggung biaya sponsorhip di atas Rp.50.000.000. Sponsor Utama (Gold) ini dibatasi sebanyak 3 (enam) perusahaan atau instansi pribadi yang berminat dan jika terdapat 7 (tujuh) atau lebih perusahaan atau instansi pribadi yang berminat, maka yang dipilih adalah 6 (enam) perusahaan atau instansi pribadi yang menyatakan kesanggupannya lebih dulu dan tidak akan ada kesamaan produk.

Sponsor Pendamping (Silver)

Sponsor Pendamping adalah Mitra dalam bentuk perusahaan, lembaga, atau perorangan yang sanggup menanggung biaya sponsorship dengan skala antara Rp.15.000.000 s.d Rp.30.000.000. Sponsor Pendamping (Silver) ini tidak dibatasi perusahaan atau instansi pribadi yang menyatakan kesanggupannya menjadi sponsorship.

Sponsor Pendukung (Bronze)

Sponsor Pendukung adalah Mitra dalam bentuk perusahaan, lembaga, atau perorangan yang sanggup menanggung biaya sponsorship dengan skala antara Rp.5.000.000 s.d kurang dari Rp.15.000.000. Sponsor Pendukung (Bronze) ini tidak dibatasi perusahaan atau instansi pribadi yang menyatakan kesanggupannya menjadi sponsorship.

Sponsor Produk/ Hadiah

Sponsor produk atau hadiah adalah Mitra dalam bentuk perusahaan, lembaga, atau perorangan yang menginvestasikan modal (amal)nya dalam bentuk produk dengan tujuan promosi kepada peserta kegiatan dan atau kenang-kenangan untuk pembicara dan juga doorprize bagi peserta. Keuntungan yang akan diberikan adalah sebagai berikut :

  • Bila jumlah investasi produk/hadiah sama dengan jumlah investasi dana sponsor utama maka keuntungan sama dengan sponsor utama.
  • Bila jumlah investasi produk/hadiah sama dengan jumlah dana sponsor pendamping maka keuntungan sama dengan sponsor pendamping.
  • Bila jumlah investasi produk/hadiah sama dengan jumlah dana sponsor pendukung maka keuntungan sama dengan sponsor pendukung.

Sponsor media

Sponsorship Media adalah perusahaan media atau pers baik elektronik atau media cetak yang bersedia mengiklankan akan adanya kegiatan ini dari awal sampai hari “H” berlangsung, dengan keuntungan sebagai berikut :

  • Iklan di radio/ media cetak selama promosi dan publikasi kegiatan.
  • Pemasangan logo/ nama produk pada spanduk yang akan dipasang selama promosi dan saat acara berlangsung.
  • Sponsor Kelengkapan dan Informasi Kegiatan. Sponsor jenis ini adalah Mitra dalam bentuk perusahaan, lembaga, atau perorangan yang menginvestasikan modal amalnya dalam bentuk spanduk, note book, sertifikat, dan atau meninvestasikan amalnya dalam bentuk yang sesuai kesepakatan yang di buat antara panitia dan perusahaan atau instansi dengan keuntungan yang diberikan sama dengan keuntungan sponsor produk atau hadiah.

Sponsor alternatif

Bila pihak sponsor menghendaki kerjasama dalam bentuk lain yang saling menguntungkan dimana bentuk kerjasama tersebut tidak tercantum pada pilihan paket sponsorship di atas, maka hal tersebut dapat dibicarakan lebih lanjut.

KONTRAPRESTASI

NOKONTRAPRESTASIPLATINUMGOLDSILVERBRONZE
1Logo pada SpandukXLLMTidak
2Logo pada BannerXLLMS
3Logo pada Sosial MediaXLLMTidak
4Logo pada BackdropXLLMTidak
5Logo pada PosterXLLMTidak
6Pemasangan Spanduk/Baliho Perusahaan10532
7Commercial Break oleh MCYaYaYaYa
8Pencamtuman Logo pada Credit TittleYaYaYaTidak
9Hak Pemberian BrosurYaYaYaYa
10Tempat untuk Mendirikan Stand PartisipasiYaYaYaYa
11Tidak ada Produk SejenisYaYaTidakTidak
12Promosi Produk Sponsor Saat Jeda AcaraYaYaYaTidak
  • Sponsor harus melunasi pembayaran sebesar 50% dari total nilai kontrak maksimal 1 minggu setelah penandatanganan Kontraprestasi dan 50% sisanya maksimal 1 minggu sebelum hari pelaksanaan. 
  • Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, Apabila sudah ada perusahaan atau instansi pribadi yang menjadi sponsor tunggal, maka secara otomatis ruang sponsor lain akan ditutup dan apabila sudah terjadi kontrak sebelum adanya yang bersedia menjadi sponsor tunggal, maka kontrak tersebut dengan berat hati akan dibatalkan atas persetujuann kedua belah pihak melalui musyawarah. 
  • Apabila pihak perusahaan menghendaki bentuk kerjasama dalam bentuk lain yang tidak tercantum dalam paket sponsorship di atas, maka hal tersebut dapat dibicarakan lebih lanjut. 
  • Jumlah pemasangan spanduk, baliho dan umbul-umbul adalah jumlah batas maksimal perusahaan atau instansi pribadi yang menjadi sponsor kegiatan Festival 28 Bahasa Tahun 2024.
Masuk ke akun kamu